Blog

perananya dalam pengambilan Hukum

Aktivitas ijtihad adalah. trend keilmuan yang berkembang cepat. Kehadiranya berperan selaku pelayan umat, mereferensikan jalan keluar masalah aktual yang berkembang dengan corak kehidupan setiap angkatannya. Tiada lepas dari mainstream syari’at. Hingga lahirlah di bagian pengetahuan fiqh yang tanpa taranya dalam riwayat. Cuaca keilmuan seperti itu berjalan hingga tengah periode waktu turun keempat hiriyah.

Selanjutnya munculnya mujtahid saat ini sesungguhnya sudah diawali semenjak periode Nabi SAW dalam memberi fatwa selanjutnya dibetulkan wahyu. Beberapa ulama melihat bisa serta resmi Nabi itu berijtihad, bahkan juga kadang-kadang ijtihad nabi itu direvisi oleh wahyu. Selanjutnya ijtihad ijtihad teman dekat nabi yang sempat tayamum sebab ketidaan air serta shalat.

B. Ketentuan ketentuan Mujtahid

Ketentuan umum yang perlu dipunyai seorang mujtahid yakni, sudah baliqh serta telah dewasa, Hanya karena ke orang yang sudah dewasa bisa diketemukan ada kekuatan.

C. Beberapa macam Dalam Ijtihad

1. Ijtihad Fardhi

2. Ijtihad Jami’i

Posisi dalam Ijtihad adalah sumber hukum yang ke-3 sesudah Al-Qur’an serta As-Sunnah. Berijtihad itu benar-benar bermanfaat sekali untuk memperoleh hukum syara’ yang dalilnya tidak ada untuk al-qur’an.

error: Content is protected !!