Blog

Bebaskan Suara Rakyat di seluruh dunia

Hukum di Indonesia. Pemerintahan Indonesia seolah tutup telinga akan suara rakyat. Saat rakyat lakukan demo melalui mass media tidak digubris, tindakan demonstrasi masuk ke lapangan justru diamankan, memviralkan kalimat yang lemahkan pemerintahan langsung dipenjara.

Di era yang makin hebat ini, menjadi hal biasa bila pengutaraan inspirasi tidak dilaksanakan langsung. Tetapi dengan manfaatkan tehnologi yang ada. Lewat program-aplikasi yang dengan gampang bisa dijangkau oleh seluruh orang. Hal itu juga bahkan juga kurangi risiko kejahatan fisik, urakan dan lain-lain yang bikin rugi warga. Tetapi, gampangnya mengetahui sumber penebarannya membuat aparatur makin cermat dalam menginvestigasinya.

Hukum di Indonesia yang tumpul ke atas serta tajam ke bawah makin memberatkan rakyat. Kejahatan yang dilaksanakan oleh pejabat kelas kakap akan gampang raib dari medium.

Banyak yang mulai mengomentari tingkah pemerintahan yang di rasa kurang profesional ini. Tetapi, makin permasalahan ini dibesarkan, sekumpulan pelaku makin tersudutkan, warga makin banyak mengatakan, makin segera juga hal itu dibisukan.

Seperti cerita yang diambil dari situs tempo.co jika seorang remaja di Medan, MFB alias Ringgo, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Januari 2018 sebab dipandang mengejek presiden serta Kapolri.

Satu tahun awalnya, Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis Ropi Yatsman dengan hukuman 15 bulan penjara dengan tuduhan sama.

Serta di hari Jumat, 13 Maret lalu, beberapa puluh personil Kepolisian Wilayah Jawa tengah menyergap kamar kost mahasiswa Kampus Muhammadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu, di teritori Laweyan, Kota Surakarta. Dia segera ditahan dengan dakwaan menyalahi pasal ajaran kedengkian dalam Undang-Undang Info serta Transaksi bisnis Elektronik (ITE) dikarenakan 1 uploadnya di sosial media.

Apa ini metode demokrasi Indonesia? Pemerintahan serta rakyat ialah 1 kesatuan untuk membuat Indonesia. Pemerintah dari, oleh, serta untuk rakyat telah seharusnya menimbang penuh suara rakyat. Kebebasan dalam memiliki pendapat yang ditata undang-undang kelihatannya kalah dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan serta pencemaran nama, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ajaran kedengkian.

75 tahun Indonesia merdeka, belum juga usai tatanan negara. Apa lagi di periode wabah covid-19 saat ini, dapat disebut makin amburadul. Pengajaran pemuda pemudi bangsa tidak terawat, ekonomi dapat dipastikan pada kondisi krisis, sosial budaya tidak terukur kembali.

Kini waktunya Indonesia dengar suara rakyat yang gawat, tidak untuk menantang pemerintahan tetapi untuk menolong menghidupkan Indonesia. Memuat inspirasi rakyat selaku usaha untuk menghidupkan perekonomian bangsa.

error: Content is protected !!